Hukum forex menurut islam

Perdagangan valuta asing timbul karena adanya perdagangan
barang-barang kebutuhan/komoditi antar negara yang bersifat
internasional. Perdagangan (Ekspor-Impor) ini tentu memerlukan alat
bayar yaitu UANG yang masing-masing negara mempunyai ketentuan sendiri
dan berbeda satu sama lainnya sesuai dengan penawaran dan permintaan
diantara negara-negara tersebut sehingga timbul PERBANDINGAN NILAI
MATA UANG antar negara.

Perbandingan nilai mata uang antar negara terkumpul dalam suatu BURSA
atau PASAR yang bersifat internasional dan terikat dalam suatu
kesepakatan bersama yang saling menguntungkan. Nilai mata uang suatu
negara dengan negara lainnya ini berubah (berfluktuasi) setiap saat
sesuai volume permintaan dan penawarannya. Adanya permintaan dan
penawaran inilah yang menimbulkan transaksi mata uang. Yang secara
nyata hanyalah tukar-menukar mata uang yang berbeda nilai.
Dalam bukunya Prof. Drs. Masjfuk Zuhdi yang berjudul MASAIL FIQHIYAH;
Kapita Selecta Hukum Islam, diperoleh bahwa Forex (Perdagangan Valas)
diperbolehkan dalam hukum Islam.
HUKUM ISLAM dalam TRANSAKSI VALAS
1. Ada Ijab-Qobul: ---> Ada perjanjian untuk memberi dan menerima
• Penjual menyerahkan barang dan pembeli membayar tunai.
• Ijab-Qobulnya dilakukan dengan lisan, tulisan dan utusan.
• Pembeli dan penjual mempunyai wewenang penuh m elaksanakan dan
melakukan tindakantindakan hukum (dewasa dan berpikiran sehat)
2. Memenuhi syarat menjadi objek transaksi jual-beli yaitu:
• Suci barangnya (bukan najis)
• Dapat dimanfaatkan
• Dapat diserahterimakan
• Jelas barang dan harganya
• Dijual (dibeli) oleh pemiliknya sendiri atau kuasanya atas izin pemiliknya
• Barang sudah berada ditangannya jika barangnya diperoleh dengan imbalan
Perlu ditambahkan pendapat Muhammad Isa, bahwa jual beli saham itu
diperbolehkan dalam agama.
"Jangan kamu membeli ikan dalam air, karena sesungguhnya jual beli
yang demikian itu mengandung penipuan". (Hadis Ahmad bin Hambal dan Al
Baihaqi dari Ibnu Mas'ud)
Jual beli barang yang tidak di tempat transaksi diperbolehkan dengan
syarat harus diterangkan sifat-sifatnya atau ciri-cirinya. Kemudian
jika barang sesuai dengan keterangan penjual, maka sahlah jual
belinya. Tetapi jika tidak sesuai maka pembeli mempunyai hak khiyar,
artinya boleh meneruskan atau membatalkan jual belinya.
Hal ini sesuai dengan hadis Nabi riwayat Al Daraquthni dari Abu
Hurairah: "Barang siapa yang membeli sesuatu yang ia tidak melihatnya,
maka ia berhak khiyar jika ia telah melihatnya".
Jual beli hasil tanam yang masih terpendam, seperti ketela, kentang,
bawang dan sebagainya juga diperbolehkan, asal diberi contohnya,
karena akan mengalami kesulitan atau kerugian jika harus mengeluarkan
semua hasil tanaman yang terpendam untuk dijual.
Hal ini sesuai dengan kaidah hukum Islam: Kesulitan itu menarik kemudahan.
Demikian juga jual beli barang-barang yang telah terbungkus/tertutup,
seperti makanan kalengan, LPG, dan sebagainya, asalkam diberi label
yang menerangkan isinya.
Vide Sabiq, op. cit. hal. 135. Mengenai teks kaidah hukum Islam
tersebut di atas, vide Al Suyuthi, Al Ashbah wa al Nadzair, Mesir,
Mustafa Muhammad, 1936 hal. 55.
JUAL BELI VALUTA ASING DAN SAHAM
Yang dimaksud dengan valuta asing adalah mata uang luar negeri seperi
dolar Amerika, poundsterling Inggris, ringgit Malaysia dan sebagainya.
Apabila antara negara terjadi perdagangan internasional maka tiap
negara membutuhkan valuta asing untuk alat bayar luar negeri yang
dalam dunia perdagangan disebut devisa. Misalnya eksportir Indonesia
akan memperoleh devisa dari hasil ekspornya, sebaliknya importir
Indonesia memerlukan devisa untuk mengimpor dari luar negeri.
Dengan demikian akan timbul penawaran dan permintaan di bursa valuta
asing. setiap negara berwenang penuh menetapkan kurs uangnya
masing-masing (kurs adalah perbandingan nilai uangnya terhadap mata
uang asing) misalnya 1 dolar Amerika = Rp. 12.000. Namun kurs uang
atau perbandingan nilai tukar setiap saat bisa berubah-ubah,
tergantung pada kekuatan ekonomi negara masing-masing. Pencatatan kurs
uang dan transaksi jual beli valuta asing diselenggarakan di Bursa
Valuta Asing (A. W. J. Tupanno, et. al. Ekonomi dan Koperasi, Jakarta,
Depdikbud 1982, hal 76-77)
FATWA MUI TENTANG PERDAGANGAN VALAS
Fatwa Dewan Syari'ah Nasional Majelis Ulama Indonesia no:
28/DSN-MUI/III/2002, tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf).
MENIMBANG :
1. Bahwa dalam sejumlah kegiatan untuk memenuhi berbagai keperluan,
seringkali diperlukan transaksi jual-beli mata uang (al-sharf), baik
antar mata uang sejenis maupun antar mata uang berlainan jenis.
2. Bahwa dalam 'urf tijari (tradisi perdagangan) transaksi jual beli
mata uang dikenal beberapa bentuk transaksi yang status hukumnya dalam
pandang ajaran Islam berbeda antara satu bentuk dengan bentuk lain.
3. Bahwa agar kegiatan transaksi tersebut dilakukan sesuai dengan
ajaran Islam, DSN memandang perlu menetapkan fatwa tentang al-Sharf
untuk dijadikan pedoman
MENGINGAT :
• "Firman Allah, QS. Al-Baqarah[2]:275: "...Dan Allah telah
menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba..."
• "Hadis nabi riwayat al-Baihaqi dan Ibnu Majah dari Abu Sa'id
al-Khudri : Rasulullah SAW bersabda, 'Sesungguhnya jual beli itu hanya
boleh dilakukan atas dasar kerelaan (antara kedua belah pihak)' (HR.
al-baihaqi dan Ibnu Majah, dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban).
• "Hadis Nabi Riwayat Muslim, Abu Daud, Tirmidzi, Nasa'i, dan Ibn
Majah, dengan teks Muslim dari 'Ubadah bin Shamit, Nabi s.a.w
bersabda: "(Juallah) emas dengan emas, perak dengan perak, gandum
dengan gandum , sya'ir dengan sya'ir, kurma dengan kurma, dan garam
dengan garam (denga syarat harus) sama dan sejenis serta secara tunai.
Jika jenisnya berbeda, juallah sekehendakmu jika dilakukan secara
tunai."
• "Hadis Nabi riwayat Muslim, Tirmidzi, Nasa'i, Abu Daud, Ibnu Majah,
dan Ahmad, dari Umar bin Khattab, Nabi s.a.w bersabda: "(Jual-beli)
emas dengan perak adalah riba kecuali (dilakukan) secara tunai."
• "Hadis Nabi riwayat Muslim dari Abu Sa'id al-Khudri, Nabi s.a.w
bersabda: Janganlah kamu menjual emas dengan emas kecuali sama
(nilainya) dan janganlah menambahkan sebagian atas sebagian yang lain;
janganlah menjual perak dengan perak kecuali sama (nilainya) dan
janganlah menambahkan sebagaian atas sebagian yang lain; dan janganlah
menjual emas dan perak tersebut yang tidak tunai dengan yang tunai.
• "Hadis Nabi riwayat Muslim dari Bara' bin 'Azib dan Zaid bin A rqam
: Rasulullah saw melarang menjual perak dengan emas secara piutang
(tidak tunai).
• "Hadis Nabi riwayat Tirmidzi dari Amr bin Auf : Perjanjian dapat
dilakukan di antara kaum muslimin, kecuali perjanjian yang
mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram; dan kaum
muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang
mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram."

MEMPERHATIKAN :
1. Surat dari pimpinah Unit Usaha Syariah Bank BNI no. UUS/2/878
2. Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Syari'ah Nasional pada Hari
Kamis, tanggal 14 Muharram 1423H/ 28 Maret 2002.
MEMUTUSKAN
Dewan Syari'ah Nasional Menetapkan : FATWA TENTANG JUAL BELI MATA UANG
(AL-SHARF).
Pertama : Ketentuan Umum
Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan
sebagai berikut :
1. Tidak untuk spekulasi (untung-untungan).
2. Ada kebutuhan transaks atau untuk berjaga-jaga (simpanan).
3. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka
nilainya harus sama dan secara tunai (at-taqabudh).
4. Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar
(kurs) yang berlaku pada saat transaksi dan secara tunai.
Kedua : Jenis-jenis transaksi Valuta Asing
1. Transaksi SPOT, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta
asing untuk penyerahan pada saat itu (over the counter) atau
penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya
adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap
sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari dan merupakan
transaksi internasional.
2. Transaksi FORWARD, yaitu transaksi pem belian dan penjualan valas
yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk
waktu yang akan datang, antara 2x24 jam sampai dengan satu tahun.
Hukumnya adalah haram, karena harga yang digunakan adalah harga yang
diperjanjikan (muwa'adah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian
hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama
dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk forward
agreement untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lil hajah).
3. Transaksi SWAP yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas
dengan harga spot yang dikombinasikan dengan pembelian antara
penjualan valas yang sama dengan harga forward. Hukumnya haram, karena
mengandung unsur maisir (spekulasi).
4. Transaksi OPTION yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka
membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas
sejumlah unit valuta asing pada harga dan jangka waktu atau tanggal
akhir tertentu. Hukumnya haram, karena mengandung unusru maisir
(spekulasi).
Ketiga : Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan
jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan
disempurnakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Jakarta
Tanggal : 14 Muharram 1423 H / 28 Maret 2002 M
DEWAN SYARI'AH NASIONAL MAJELIS ULAMA INDONESIA

Alasan trading forex


Ada banyak alasan dan manfaat mengapa orang memilih trading forex untuk memperoleh keuntungan, diataranya :
1 Tidak ada komisi(No Commissions).
Tidak ada biaya kliring, bebas biaya penukaran, tidak ada biaya pemerintah, tidak ada biaya broker. Kompensasi dari broker kompensasi untuk jasa mereka biasa melalui sesuatu yang disebut selisih dari harga penawaran-permintaan(bid-ask spread)

2. Tidak ada perantara(No Middleman).
Spot perdagangan mata uang praktis menghilangkan perantara, dan memungkinkan Anda untuk berdagang secara langsung ke pasar.

3. Tidak ada jumlah LOT yg tetap(No Fixed LOTS Size).
Tidak seperti pada pasar berjangka atau saham, Di pasar forex, Anda menentukan sendiri ukuran lot. Hal ini memungkinkan para pedagang untuk berpartisipasi walau dengan account atau dana $250.

4. Buka 24 jam.
Sesuai telah kita jelaskan diatas, pasar forex buka dari senin dini hari, sampai sabtu dini hari. Terus dan non stop, ini sangatlah luar biasa. Bagi trader/Anda yg ingin melakukan di waktu paruh/senggang, Anda bisa menyesuaikan jadwal dengan mudah. Anda bisa menentukan kapan Anda melakukan perdagangan(pagi, siang, malam, dini hari, dsb).

5.Kesempatan dua arah untuk memperoleh keuntungan
Perdagangan forex selalu melibatkan dua mata uang, seumpama bila Anda kecewa pada satu mata uang maka analisa akan naik di sisi lain. Karena itu selalu ada potensi untuk menghasilkan keuntungan apakah pasar naik atau turun.
Apabila anda yakin mata uang tersebut akan menguat (naik) segera lakukan posisi buy, kemudian tunggu harga naik,lakukan closed (sell) saat mata uang tersebut melebihi harga beli Anda tadi.
Apabila anda yakin mata uang tersebut akan melemah (turun) lakukan posisi sell, tunggu harga turun,lakukan closed (buy) saat mata uang tersebut dibawah harga jual Anda tadi.
Seperti pada contoh dibawah:
Pembukaan Euro 1.1750 / 1.1753 , anda menganalisa bahwa euro akan nak menjadi posisi 1.1770/1.1767, maka bukalah posisi buy saat harga tersebut (maka anda membeli pada posisi 1.1753), dan saat posisi berubah menjadi 1.1770/1.1773 , lakukan closed posisi / menjual mata uang tersebut (pada posisi 1.1770)
Maka Anda bisa profit dalam dua kesempatan atau arah.

5. Leverage.
Dalam perdagangan Forex, jumlah deposit kecil bisa dianalogikan untuk melakukan perdagan dengan nilai kontrak yang jauh lebih besar(Pengungkit).. Leverage memberi kepada trader kesempatan untuk membuat keuntungan yg bagus, dan pada saat yang sama menjaga modal agar risiko tetap minimal.
Sebagai contoh, Forex broker menawarkan leverage 1-200, ini berarti bahwa deposit dolar dengan margin $50 akan memungkinkan pedagang untuk bertransaksi sebesar $10,000. Demikian pula, dengan $500 dolar, orang bisa berdagang setara dengan $100.000.
Dengan berdagang pada jumlah yg besar otomatis keuntungan akan semakin besar. Demikian pula sebaliknya. Harap untuk selalu diingat, bahwa leverage harus dipilih dan digunakan dengan bijaksana, disertai manajemen resiko yg benar.
Dengan leverage Anda bisa cepat kaya(beruntung) namun juga bisa cepat bangkrut(rugi).

6.Likuiditas Tinggi.
Karena pasar forex sangatlah besar, ini berarti bahwa dalam kondisi apapun dan kapanpun Anda bisa dengan cepat dan membeli dan menjual. Bahkan dengan sistem trading Anda bisa mengatur untuk menutup keuntungan ataupun kerugian pada posisi tertentu.

7. Fasilitas Akun Demo, grafik, tools, indikator, berita dsb.
Sekarang ini hampir seluruh broker memberikan fasilitas demo, dimana dengan fasilitas ini para pemula(bagi yg ingin belajar), dapat untuk seakan akan melakukan transaksi perdagangan secara normal. Tanpa rasa takut, karena dana yg digunakan adalah virtual(Uang mainan). Plus dengan tools yg disediakan(grafik, berita, indikator, dsb) semua kebutuhan trader untuk menganalisa dapat terpenuhi.

8. Fasilitas minimal dengan potensi tak terbatas.
Untuk bisa melakukan transaksi forex, sekarang ini Anda hanya membutuhkan sebuah komputer atau laptop, atau malah cukup dengan smart phone. Ditambah dengan kemampuan untuk koneksi ke internet. Ya cukup dengan komputer + internet, Anda sudah bisa untuk bertransaksi, dimana saja, dan kapan saja. Mudah bukan..

Pelaku Pasar Forex

Siapa saja yg melakukan perdangan forex ?

Secara umum, para pelaku perdagangan forex berasal dari berbagai golongan diantaranya:
•    Pelanggan
•    Bank dan Institusi Keuangan
•    Broker
•    Pemerintah
•    Pelaku Bisnis
•    Spekulan

Pelanggan, seperti perusahaan multinasional, berpartisipasi dalam pasar forex karena mereka membutuhkan mata uang asing untuk perdagangan mereka di negara-negara lain. Seperti misalnya, sebuah perusahaan tertentu yang berbasis di Inggris perlu menggunakan pasar valas untuk membeli mata uang yang mereka butuhkan untuk membayar perusahaan mitra mereka di negara lain yang menjual alat-alat berat.

Bank dan institusi keuangan, adalah peserta yang paling aktif di pasar forex. Mereka berurusan dengan lembaga keuangan lainnya untuk meminta nilai tukar asing mereka dan mereka dapat membeli mata uang yang mereka butuhkan di pasar forex. Selain bank sentral dan pemerintah, salah satu pelaku terbesar dalam transaksi forex adalah bank. Interbank market adalah pasar di mana bank2 besar bertransaksi di antara mereka dan menentukan harga mata uang menjadi seperti yg terlihat oleh trader individual seperti kita di layar komputer.

Bank, pada umumnya, bertindak sebagai dealer yang buy/sell mata uang pada harga bid/ask-nya. Salah satu cara bank-bank ini mendapat uang adalah menjual mata uang dengan harga lebih tinggi daripada yang dia beli kepada nasabahnya. Karena pasar forex tidak terpusat alias decentralized, maka hal yang wajar melihat bank satu dengan bank lainnya punya sedikit perbedaan dalam nilai tukarnya

Broker adalah perusahaan dengan link perangkat lunak komputer atau saluran telepon kepada bank-bank di seluruh dunia. Ini adalah pekerjaan dari broker forex untuk mengetahui bank apa yang memiliki tingkat tertinggi untuk membeli mata uang dan bank apa yang memiliki tingkat terendah untuk menjual mata uang.

Dengan menggunakan broker memungkinkan bagi bank untuk menemukan kesepakatan terbaik yang tersedia di dunia. perusahaan pialang Forex, namun ini tidak berhubungan dengan uang sendiri tetapi hanya biaya komisi untuk jasa mereka.
Pemerintah , adalah pelaku forex yang paling berpengaruh, disamping bank sentral. Di banyak negara, bank sentral merupakan kepanjangan tangan pemerintah dan menjalankan kebijakannya bersama-sama dengan pemerintah. tetapi, beberapa pemerintah merasa semakin independen. Sebuah bank sentral semakin efektif dalam menjalankan tugasnya untuk meningkatkan perekonomian. Terlepas dari seberapa indipendennya sebuah bank sentral, perwakilan pemerintah biasanya secara teratur berkonsultasi dengan perwakilan bank sentral untuk mendiskusikan kebijakan moneter. Jadi, pemerintah dan bank sentral biasanya sudah satu paket dalam hal kebijakan moneter. Bank sentral ini seringkali mengintervensi pasar demi tujuan ekonomi tertentu negaranya.

Pelaku Bisnis , adalah salah satu klien terbesar bank-bank ini, mereka yang terlibat dalam transaksi internasional. Baik pelaku bisnis ini menjual barang ke klien internasional atau membeli barang dari supplier internasional, mereka harus berhadapan dengan volatilitas fluktuasi mata uang. Ketidakpastian menjadi hal yg dibenci oleh manajemen maupun pemilik bisnis. Berhadapan dengan risiko foreign exchange adalah masalah besar bagi perusahaan multinasional. Sebagai contoh: sebuah perusahaan di Jerman memesan peralatan dari pabrik di Jepang yang harus dibayar dalam Yen 1 tahun dari sekarang. Karena nilai tukar dapat berfluktuasi dg liar sepanjang tahun itu, maka perusahaan Jerman ini tidak akan tahu apakah nantinya akan mengeluarkan Euro lebih banyak atau tidak pada saat pengiriman nanti. Salah satu cara bagi pebisnis untuk mengurangi ketidakpastian karena risiko foreign exchange ini adalah pergi ke spot market dan bertransaksi langsung untuk mata uang asing yang mereka butuhkan. Tetapi, sayangnya pebisnis mungkin tidak punya cukup uang di tangan untuk membuat transaksi spot atau tidak ingin memegang jumlah mata uang asing yg sangat banyak untuk waktu yang lama. Karenanya pebisnis seringkali menerapkan hedging strategy untuk me-lock mata uang tertentu pada posisi harga tertentu untuk keperluan di masa mendatang.

Spekulan , mereka bukannya men-hedging supaya tidak kena pergerakan harga untuk alasan transaksi internasional, spekulan berusaha mendapatkan uang dengan mengambil keuntungan dari fluktuasi harga. Salah satu spekulan yang paling terkenal mungkin George Soros. Milioner yang sangat dikenal untuk spekulasi pada penurunan British Pound yang menghasilkan uang 1.2 milliar dollar kurang dari sebulan! Beberapa pengkritik mengatakan bahwa orang-orang seperti ini bertanggung jawab atas krisis keuangan asia akhir 90-an.

Trading Forex


Trading Forex adalah perdagangan mata uang dari negara yang berbeda satu sama lain. Forex ini adalah singkatan dari Foreign Exchange. Sebagai contoh, di Eropa mata uang beredar disebut Euro (EUR) dan di Amerika Serikat, mata uang yang beredar disebut Dolar US (USD). Sebuah contoh dari perdagangan forex adalah untuk membeli Euro, sementara secara bersamaan menjual US Dollar. Hal ini disebut akan disingkat EUR / USD.

Sementara, yang namanya Pasar Forex adalah pasar tunai non-stop di mana terdapat mata uang negara-negara yang diperdagangkan itu, biasanya melalui broker. Mata uang asing yang terus-menerus dan secara simultan dibeli dan dijual di pasar lokal dan global kemudian mengalami 'kenaikan atau penurunan nilai didasarkan pada pergerakan mata uang. Devisa kondisi pasar dapat berubah sewaktu-waktu dalam menanggapi peristiwa real-time.
Pasar Forex sering disebut juga pasar valuta asing, ini merupakan pasar yang besar dengan keuangan tumbuh dan liquid (bisa deposit dan dicairkan setiap saat) yang beroperasi 24 jam sehari. Ini bukan pasar dalam arti tradisional karena tidak ada lokasi pusat perdagangan. Sebagian besar perdagangan dilakukan melalui melalui jaringan perdagangan elektronik. Pasar valuta asing memungkinkan perusahaan, bank dan lembaga keuangan lainnya untuk membeli dan menjual mata uang asing, dalam jumlah besar.

Pasar utama untuk mata uang adalah pasar "antar bank" dimana bank-bank, perusahaan besar dan lembaga-lembaga keuangan besar mengelola risiko yang terkait dengan fluktuasi nilai tukar mata uang.